Serbakabar.com – JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional di tengah dinamika iklim global yang semakin tidak menentu dan tantangan logistik di tanah air.
Kehadiran Perpres ini dipandang sebagai instrumen hukum yang krusial. Tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pengelola pangan, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam upaya pemerataan infrastruktur secara efektif. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas ketersediaan stok serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Menjawab Tantangan “Food Loss” dan Efisiensi Logistik
Salah satu alasan fundamental diterbitkannya kebijakan ini adalah masih tingginya angka kehilangan hasil pangan atau food loss di tingkat petani. Berdasarkan data evaluasi sektor pertanian, kehilangan hasil panen akibat fasilitas penyimpanan yang kurang memadai sering kali merugikan petani secara finansial dan mengurangi total stok pangan nasional secara signifikan.
Melalui Perpres No. 14 Tahun 2026, pemerintah memberikan mandat khusus kepada Perum BULOG untuk memimpin pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen. Penugasan ini mencakup pembangunan sarana dan prasarana modern dalam proses pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran pangan. Dengan infrastruktur yang lebih modern, proses pengeringan gabah, penyimpanan komoditas di cold storage, hingga penggilingan padi akan menjadi lebih efisien dan terstandarisasi.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama
Pemerintah menyadari bahwa pembangunan infrastruktur fisik saja tidak cukup. Diperlukan sebuah ekosistem pendukung yang melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, Perpres ini menekankan pentingnya sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Akselerasi di lapangan memerlukan dukungan penuh dalam beberapa aspek kritis, di antaranya:
• Percepatan Perizinan: Memangkas birokrasi yang berbelit agar proyek strategis nasional di bidang pangan dapat segera beroperasi.
• Penyediaan Lahan: Peran Pemerintah Daerah sangat vital dalam memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan gudang dan pusat distribusi pangan di wilayah-wilayah sentra produksi.
• Penyelesaian Hambatan Lapangan: Koordinasi antar-instansi untuk mengatasi kendala teknis maupun sengketa lahan yang mungkin menghambat pembangunan.
Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Petani
Selama ini, petani sering kali terpaksa menjual hasil panen dengan harga rendah saat musim panen raya karena ketiadaan fasilitas penyimpanan yang memadai. Dengan adanya infrastruktur pascapanen yang tersebar secara merata, petani memiliki opsi untuk menyimpan hasil panen mereka terlebih dahulu atau menjualnya ke pusat pengolahan yang memiliki teknologi pengawetan lebih baik.
Hal ini secara langsung akan menjaga harga di tingkat petani agar tidak anjlok, sekaligus memastikan bahwa pasokan pangan ke pasar tetap konsisten sepanjang tahun, bahkan saat sedang tidak musim panen. Transformasi dari sistem hulu ke hilir ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi yang terlalu panjang dan tidak efisien.
Menuju Kedaulatan Pangan di Masa Depan
Memasuki tahun 2026, tantangan pangan dunia semakin kompleks. Perubahan cuaca ekstrem dan gangguan rantai pasok global menuntut setiap negara untuk mandiri secara pangan. Indonesia, dengan potensi agraris yang sangat besar, harus mampu mengoptimalkan setiap butir hasil panennya.
Perpres Nomor 14 Tahun 2026 adalah manifestasi dari visi besar tersebut. Dengan infrastruktur pascapanen yang tangguh, Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri, tetapi juga memiliki peluang besar untuk menjadi lumbung pangan dunia di masa depan. Stabilitas harga yang tercipta nantinya akan berdampak positif pada pengendalian inflasi nasional, yang pada akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan.





