Gubernur Mahyeldi Kritisi Ketimpangan Fiskal dalam Implementasi UU HKPD di Hadapan Komite IV DPD RI

Serbakabar.com – PADANG — Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi sorotan utama dalam pertemuan strategis antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Komite IV DPD RI. Bertempat di Istana Gubernuran, Senin (20/4/2026), Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, memaparkan sejumlah dampak signifikan kebijakan fiskal nasional yang dinilai berpotensi menggerus kemandirian dan pemerataan pembangunan di tingkat daerah.

Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua, Elviana, dengan agenda utama pengawasan atas pelaksanaan UU HKPD. Forum ini menjadi wadah bagi daerah untuk menyuarakan kegelisahan terkait aturan main baru dalam pembagian “kue” anggaran nasional yang dianggap masih menyisakan banyak celah ketidakadilan.

Dilema Kebijakan Opsen dan Pemerataan

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Gubernur Mahyeldi adalah perubahan mekanisme Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema opsen. Dalam aturan terbaru, pajak ini langsung mengalir ke kas kabupaten/kota. Meski bertujuan mempercepat penerimaan di tingkat bawah, Mahyeldi menilai kebijakan ini memangkas peran strategis provinsi sebagai stabilisator fiskal.

“Dulu, dengan skema pembagian 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, provinsi memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melakukan subsidi silang. Kami bisa membantu daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah,” ujar Mahyeldi.

Ia mengkhawatirkan, tanpa peran intervensi provinsi, daerah dengan potensi ekonomi kecil akan semakin tertinggal. “Sekarang, daerah yang potensinya kecil akan tetap menerima hasil yang kecil. Semangat kebersamaan dan pemerataan antardaerah ini yang harus kita jaga agar tidak hilang tertelan ego sektoral,” tambahnya.

Isu Kantor Pusat dan Keadilan Lokasi

Selain masalah opsen, Mahyeldi juga mengangkat isu menahun mengenai ketidakadilan pajak perusahaan. Banyak korporasi besar mengeksploitasi sumber daya alam atau menjalankan operasional di Sumatera Barat, namun kewajiban pajaknya tercatat di kantor pusat yang mayoritas berada di Jakarta.

Menurutnya, hal ini menciptakan anomali ekonomi di mana daerah menanggung beban dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perusahaan, namun tidak mendapatkan porsi pajak yang sebanding. Ia mendesak pemerintah pusat melalui DPD RI untuk mengkaji regulasi agar pajak bisa dinikmati di lokasi aktivitas ekonomi berlangsung (source-based taxation).

Respons DPD RI: Kebijakan Pusat yang Membebani

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengakui adanya kesenjangan antara desain kebijakan di pusat dengan realitas di lapangan. Ia menyoroti bahwa beberapa kebijakan pusat seringkali tampak ideal di atas kertas, namun saat diturunkan ke daerah, justru menjadi beban administratif dan finansial.

“Kami mencatat keluhan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) berbasis kinerja yang indikatornya belum sepenuhnya terukur dengan jelas. Masukan dari Gubernur Sumbar akan menjadi amunisi kami dalam melakukan evaluasi nasional bersama Kementerian Keuangan,” tegas Elviana.

Transformasi Digital dan Efisiensi Belanja

Di tengah tantangan fiskal tersebut, Pemprov Sumbar tidak tinggal diam. Gubernur memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi. Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan aplikasi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.

Selain menggenjot pendapatan, Sumatera Barat juga melakukan pengetatan pada pos belanja. Struktur APBD kini diarahkan lebih efisien dengan mengendalikan belanja pegawai dan mengalihkan alokasi pada sektor produktif seperti infrastruktur jalan, jembatan, pariwisata, dan pertanian.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh anggota DPD RI lintas provinsi—termasuk tokoh seperti Daud Yordan dan Jihan Fahira—ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan regulasi fiskal yang lebih adaptif. Harapannya, UU HKPD tidak sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi benar-benar menjadi katalisator bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.