Sebarkabar.com – Jakarta– Dalam sejarah peradaban Islam, sulit untuk tidak menyebut nama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal sebagai Imam Syafi’i. Beliau bukan sekadar pendiri mazhab yang diikuti mayoritas penduduk Indonesia, melainkan seorang pemikir genius yang berhasil menyatukan dua kutub pemikiran hukum besar pada masanya.
Masa Kecil yang Penuh Perjuangan
Lahir di Gaza, Palestina, pada tahun 150 Hijriah—tahun yang sama dengan wafatnya Imam Abu Hanifah—Syafi’i tumbuh sebagai anak yatim dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Sang ibu membawanya pindah ke Mekkah saat ia masih balita agar ia bisa belajar dari akar budaya leluhurnya, suku Quraisy.
Keterbatasan ekonomi tidak menghalangi kecerdasannya. Tercatat dalam sejarah:
- Usia 7 Tahun: Beliau telah hafal seluruh isi Al-Qur’an.
- Usia 10 Tahun: Menghafal kitab Al-Muwatta karya Imam Malik yang berisi ribuan hadis.
- Usia 15 Tahun: Sudah diizinkan oleh gurunya untuk memberi fatwa.
Perjalanan Intelektual: Sang Pengembara Ilmu
Imam Syafi’i adalah sosok yang sangat haus akan ilmu. Beliau melakukan perjalanan jauh (rihlah) untuk menimba ilmu dari berbagai guru besar:
- Mekkah: Belajar kepada Muslim bin Khalid Az-Zanji.
- Madinah: Menjadi murid kesayangan Imam Malik bin Anas.
- Irak: Berdiskusi dengan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (murid Imam Abu Hanifah).
Dari pengembaraan inilah beliau berhasil memadukan metode Ahlu Hadis (tradisi Madinah) dan Ahlu Rai (rasionalitas Irak).
Karya Monumental: Kitab Al-Risalah dan Al-Umm
Kontribusi terbesar Imam Syafi’i adalah meletakkan fondasi ilmu Ushul Fiqh (metodologi pengambilan hukum). Melalui kitabnya yang fenomenal, Al-Risalah, beliau merumuskan bagaimana Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas harus digunakan secara sistematis.
Sementara itu, kitab Al-Umm menjadi bukti keluasan ilmunya dalam bidang fikih praktis yang mencakup segala aspek kehidupan dari ibadah hingga politik.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid: Bukti Fleksibilitas
Salah satu sisi menarik dari Imam Syafi’i adalah sikap tawadhu dan keterbukaannya terhadap perubahan zaman.
- Qaul Qadim (Pendapat Lama): Pendapat hukum yang beliau cetuskan saat berada di Irak.
- Qaul Jadid (Pendapat Baru): Koreksi atau perubahan pendapat yang beliau lakukan setelah pindah ke Mesir dan melihat realitas sosial yang berbeda.
Ini menunjukkan bahwa beliau tidak kaku dan memahami bahwa konteks lingkungan sangat memengaruhi penerapan hukum Islam.
Kepribadian dan Kewara’an
Selain cerdas, Imam Syafi’i dikenal sebagai ahli ibadah yang membagi malamnya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shalat malam, sepertiga untuk menulis/belajar, dan sepertiga untuk istirahat. Beliau juga seorang sastrawan dan pemanah yang ulung.
“Aku mencintai orang-orang saleh meskipun aku bukan termasuk golongan mereka, dengan harapan aku bisa mendapatkan syafaat melalui mereka.” — Imam Syafi’i
Beliau wafat di Mesir pada tahun 204 Hijriah dalam usia 54 tahun, meninggalkan warisan pemikiran yang hingga kini tetap menjadi panduan jutaan umat Muslim di seluruh dunia, terutama di Asia Tenggara, Afrika Timur, dan sebagian Timur Tengah.





