7 Macam Air Yang Boleh / Sah di Gunakan Untuk Bersuci Untuk Bersuci

Serbakabar – JAKARTA- Mengenal 7 Jenis Air yang Sah untuk Bersuci

Dalam syariat Islam, thaharah (bersuci) merupakan kunci utama sahnya ibadah salat. Namun, tidak semua jenis air dapat digunakan untuk berwudu atau mandi wajib. Berdasarkan literatur fikih klasik, para ulama telah mengklasifikasikan jenis-jenis air yang turun dari langit maupun yang keluar dari bumi yang berstatus Suci dan Menyucikan (Thahir Mutahhir).

Berikut adalah tujuh jenis air yang sah digunakan untuk bersuci menurut pandangan para fuqaha:

7 Macam Air yang Menyucikan

Secara ringkas, air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air yang jatuh dari langit atau memancar dari bumi dengan sifat aslinya.

  1.  Air Hujan: Air yang turun langsung dari awan.
  2. Air Laut: Air asin yang berada di samudra.
  3. Air Sungai: Air tawar yang mengalir di daratan.
  4. Air Sumur: Air yang digali dari dalam tanah.
  5. Air Mata Air: Air yang keluar secara alami dari pori-pori bumi.
  6. Air Salju/Es: Air yang membeku karena suhu dingin.
  7. Air Embun: Uap air yang mencair pada malam hari.

Klasifikasi Hukum Air

Dalam kitab-kitab fikih, air dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan hukum penggunaannya:

  1.  Air Mutlak ( Suci & Menyucikan ) : Air murni yang belum berubah sifatnya dan tidak tercampur zat lain.
  2. Air Musyammas (Suci & Menyucikan /Makruh) : Air yang dipanaskan matahari di wadah logam (selain emas/perak) di daerah panas.
  3. Air Musta’mal (Suci tapi Tidak Menyucikan) : Air yang sudah digunakan untuk membasuh anggota wajib wudu/mandi.
  4. Air Mutanajjis (Air yang terkena najis) : volumenya kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter). |

Referensi Kitab Fikih :

Kriteria air di atas bersumber dari teks-teks otoritatif dalam mazhab Syafi’i, di antaranya:

  •  Kitab Matan al-Ghayah wa al-Taqrib (Abu Syuja):

> “Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam: air langit (hujan), air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.”

  • Kitab Fathul Qarib (Al-Ghazi): Penjelasan mendalam mengenai batasan dua qullah dan perubahan sifat air (warna, bau, rasa) yang memengaruhi keabsahan bersuci.
  •   Dalil Al-Qur’an:

“…dan Kami turunkan kepadamu air dari langit untuk menyucikan kamu dengan air itu.” (QS. Al-Anfal: 11).

  •  Hadis Nabi SAW:

Tentang air laut, Rasulullah SAW bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Catatan Penting: 

Selama air tersebut masih dalam nama aslinya (disebut “Air” tanpa embel-embel tambahan seperti air kopi atau air teh) dan tidak berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, warna) karena terkena najis, maka air tersebut sah digunakan untuk bersuci.