Atasi Jalan Gelap, Gubernur Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Se-Banten Benahi PJU Jalan Nasional

Serbakabar.com – TANGERANG SELATAN – Masalah infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten terus menjadi fokus perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah. Guna mengurai persoalan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menggelar sekaligus memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional yang berada di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Banten, eks BBLKI, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (19/05/2026).

Rapat koordinasi tingkat tinggi ini tidak hanya menjadi agenda internal pemerintah provinsi, melainkan sebuah forum kolaboratif yang dihadiri oleh para kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Selain para bupati dan wali kota, hadir pula perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, jajaran manajemen PT PLN (Persero), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya yang memiliki andil besar dalam penataan fasilitas jalan raya.

Pertemuan intensif ini secara khusus membahas langkah konkret penanganan penerangan jalan nasional. Bagi Pemerintah Provinsi Banten, keberadaan PJU yang memadai merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kriminalitas jalanan. Di samping sebagai bentuk pemenuhan pelayanan publik yang prima, ketersediaan lampu penerangan yang optimal juga diyakini dapat mendukung sektor pariwisata daerah serta memperkuat perputaran aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.

“Hari ini kami, seluruh kepala daerah di Provinsi Banten bersama dengan BPTD dari pemerintah pusat, berkumpul untuk membahas dan berkoordinasi secara mendalam terkait penanganan jalan nasional yang ada di wilayah Provinsi Banten,” ujar Gubernur Andra Soni di sela-sela memimpin jalannya rapat koordinasi tersebut.

Menurut Andra Soni, rakor ini sengaja diinisiasi untuk menyamakan persepsi sekaligus menyinkronkan data yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota mengenai sebaran PJU di ruas jalan nasional. Ia menegaskan bahwa urusan keselamatan warga di jalan raya semestinya menjadi komitmen dan upaya bersama yang terintegrasi, sehingga tidak boleh ada lagi ego sektoral atau sikap saling melempar tanggung jawab antarinstansi terkait pembagian kewenangan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, total panjang jalan nasional yang membentang di Provinsi Banten mencapai sekitar 567,9 kilometer. Jalur logistik dan mobilitas warga ini tersebar di delapan wilayah kabupaten dan kota, di mana ruas jalan terpanjang berada di wilayah Banten Selatan, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Selain memetakan kondisi eksisting jalan nasional, rakor tersebut membeberkan fakta bahwa Banten saat ini masih membutuhkan sedikitnya 8.000 titik lampu penerangan jalan baru di berbagai ruas strategis yang selama ini dinilai rawan dan gelap gulita.

“Nanti untuk urusan yang lebih detail akan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi teknis. Harus diakui, sebelumnya kita belum pernah duduk bersama-sama seperti ini untuk membahas PJU jalan nasional secara menyeluruh. Biasanya selalu berjalan sendiri-sendiri; ini urusan pusat, ini urusan provinsi, atau itu urusan kabupaten dan kota. Sekarang pola pikir itu harus diubah, kita samakan data terlebih dahulu. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk menyelesaikannya,” tegas Andra Soni.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, membenarkan bahwa sejauh ini masih banyak ruas jalan raya yang berada di bawah wewenang pemerintah pusat di wilayah Banten belum dilengkapi dengan fasilitas penerangan jalan yang memadai. Menurut pengamatannya di lapangan, kondisi fasilitas PJU saat ini masih sangat beragam dan belum terstandardisasi dengan baik akibat pola pengelolaan yang parsial.

“Faktanya memang masih banyak jalan nasional yang belum ada lampunya sama sekali. Di sisi lain, ada juga lampu jalan yang dipasang oleh pemerintah kabupaten atau kota dan biaya listriknya ditanggung oleh anggaran daerah, serta ada pula sebagian yang memang dibangun langsung menggunakan dana APBN,” urai Tri Nurtopo menjelaskan kompleksitas persoalan di lapangan.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa substansi utama yang menjadi perdebatan hangat dalam rakor bukan hanya sebatas pada tahap pembangunan fisik atau pengadaan lampu jalan baru semata. Persoalan yang jauh lebih pelik dan mendesak untuk diselesaikan adalah mengenai kejelasan mekanisme pembayaran tagihan listrik bulanan serta biaya perawatan dan pemeliharaan berkala PJU tersebut agar tidak terbengkalai setelah dipasang.

Saat ini, skema pengelolaan lampu jalan nasional di Banten memang cukup bervariasi. Ada aset lampu yang dibangun oleh kementerian pusat melalui APBN, namun dalam operasionalnya pembayaran rekening listriknya dibantu oleh anggaran pemerintah daerah maupun dana tanggung jawab sosial (CSR) dari pihak perusahaan swasta yang berada di koridor jalan tersebut. Kondisi tumpang tindih inilah yang coba dirapikan oleh pemerintah provinsi.

“Melihat kondisi tersebut, Bapak Gubernur Andra Soni tadi langsung meminta tim teknis untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data di lapangan. Langkah ini penting supaya menjadi jelas dan terang benderang mengenai porsi mana yang menjadi kewenangan pusat, kewenangan provinsi, maupun kewenangan kabupaten atau kota,” imbuh Kadishub Banten.

Sebagai bentuk transparansi, Tri Nurtopo membeberkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten selama ini telah berkomitmen menanggung biaya listrik untuk ribuan lampu jalan yang berada di bawah status milik provinsi. Biaya operasional yang dikeluarkan dari kas daerah pun terbilang cukup besar setiap tahunnya hanya untuk memastikan jalanan tetap terang.

“Kita di Pemprov Banten selama ini konsisten membayar tagihan itu. Dalam setahun anggaran yang dikeluarkan mencapai hampir Rp4 miliar hanya untuk mendanai sekitar 5.000 titik lampu jalan yang menjadi kewenangan kami,” ungkap Tri Nurtopo secara terbuka.

Ke depan, demi mengurai benang kusut tata kelola PJU di jalur nasional, pihak Pemprov Banten akan mendorong penguatan regulasi melalui mekanisme kerja sama formal atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dengan BPTD Kementerian Perhubungan sebagai representasi pusat. Pola kerja sama ini dinilai menjadi solusi paling realistis dan berkekuatan hukum demi menjamin keberlanjutan fasilitas publik.

“Sebenarnya model kerja sama yang ideal dan sudah berjalan baik itu ada MoU antara pemerintah kabupaten dengan BPTD. Contoh suksesnya sudah bisa kita lihat di wilayah Kabupaten Lebak. Model seperti inilah yang akan kita replikasi dan perkuat di daerah-daerah lain di Banten,” pungkas Tri Nurtopo mengakhiri penjelasannya.